LARANGAN PERZINAAN

MEMEGANG TANGAN YANG BUKAN MAHROM
ZAPA ITU ZINA??

Secara bahasa,zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (Balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah  menurut syariat islam.

HUKUM BERZINA??

Semua ulama telah sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang di kategori kan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk, sehingga jauhilah perzinaan ya!!

ZINA ADA APA APA SAJA??

Zina di bedakan menjadi dua 

1. Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah di rajam (di lempari dengan batu sederhana sampai meninggal).

2. Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina yang masih lajang, atau belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan di asingkan selama satu tahun.


APA PARA PELAKU ZINA ADA HUKUMANNYA??

            Tentu saja ada !!

Dalam hukum islam, zina di kategorikan perbuatan kriminal/tindak pidana.Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut  
1. Dera atau pukulan sebanyak 100 kali bagi pezina gairu muhsan dang mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh. Hal ini, di  pada firman Allah SWT, dalam q.s An-Nur / 24:2 serta hadis dasarkan Rasulullah SAW yang di riwayatkan oleh Bukhari dan muslim dari Abu Hurairah dan Zaid Bin Kholid.
2. Di rajam sampai mati bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku di masukan kedalam tanah hingga dada atau leher. Tempat yang dilakukan rajam adalah tempat yang sering dilalui manusia.Hal ini di iwayatkan oleh Bukhari, muslim, Abu daud, Trimizi, dan Anasa’i. 
selain itu ada juga hukuman bagi seorang penuduh orang yang tidak berzina
Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik dengan di dera 80 deraan.Hal ini didasarkan  pada firman Allah SWT.dalam Q.S.An-nur/24:4

AYAT AYAT AL-QURAN TENTANG LARANGAN PERZINAAN

            I.            Q.S.Al-Isra/17:32
a.       Lafal Ayat dan Artinya
 17:32
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

b.      Kandungan Ayatnya
Secara umum Q.S al-Isra/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji,dan suatu jalan yang buruk.Tiga dampak negatif pada saat di dunia dan tiga dampak negatif saat berada di akhirat.

1)      Dampak di dunia
-  Menghilangkan wibawa
-  Mengakibatkan kekafiran
-  Mengurangi umur

2)      Dampak yang akan di jatuhkan dijatuhkan di akhirat
-  Mendapat murka dari Allah SWT
-  Hisab yang jelek(banyak dosa)
-  Siksaan di neraka

         II.            Q.S.An-Nur/24:4
a.       Lafal Ayat dan Artinya
24:4
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
b.      Kandungan ayat
Kandungannya adalah :
-Perintah Allah SWT untuk mendera penzina perempuan dan penzina laki-laki masing-masing seratus kali.
-Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepadanya untuk melaksanakan hukum Allah SWT
-Pelaksanaan hukuman tersebut di saksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

CARA MENGHINDARI ZINA
Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syariat islam,merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam islam.Penerapan perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari diantaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a)      Menjaga pergaulan yang baik
b)      Menjaga aurat
c)      Menjaga pandangan
d)     Menjaga kehormatan
e)      Meningkatkan aktivitas yang positif 

Comments

Popular posts from this blog

HORMAT KEPADA ORANG TUA

SYAJA'AH

KEPEDULIAN UMAT ISLAM TERHADAP JENAZAH