TOLERANSI ADALAH PEMERSATU BANGSA

Gambar terkait

A.    PENGERTIAN TOLERANSI


Toleransi adalah rasa tenggang rasa terhadap sesama, baik sesama muslim maupun nonmuslim. Toleransi terhadap nonmuslim hanya terbatas pada urusan duniawi, tidak menyangkut akidah, syariah, dan ubudiah.
            Toleransi juga merupakan awal sikap menerima bahwa perbedaan yang ada merupakan kekayaan kita, dan bukan suatu hal yang salah. Seperti perbedaan ras, suku, agama, adat istiadat, cara pandang, perilaku, dan pendapat. Pentingnya bertoleransi dijelaskan dalam firman Allah SWT :
Artinya : “Dan diantara mereka ada orang-orang yang beriman kepadanya (al-Qur’an), dan di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Sedangkan Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan.
Dan jika mereka (tetap) mendustakanmu (Muhammad), maka katakanlah, Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu tidak bertanggung jawab terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan.” (Q.S Yunus/10:40-41)
            Islam mengajarkan bahwa sesama muslim harus bersatu, karena sesama muslim adalah saudara. Apabila terjadi perselisihan , kita diperintahkan untuk segera menyelesaikan dan mendamaikan dengan seadil-adilnya, seperti yang tertera dibawah
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” (Q.S al-Hujurat [49]:10)
Apabila setiap insan memiliki jiwa yang toleran sebagaimana yang diajarkan Allah SWT dan Rasulullah SAW, tentu dunia ini akan tentram dan penuh keharmonisan, tidak ada kebencian, kedendaman, persengketaan, dan permusuhan. Terhadap pemeluk agama lainpun, kita diperintah untuk bertoleransi karena kita hidup didunia ini ada berbagai macam pemeluk agama. Hal itu dicontohkan Rasulullah SAW ketika membina masyarakat di Madinah. Pada waktu itu terdapat 3 golongan pemeluk agama, yaitu Islam, Nasrani, dan Yahudi.
FUNGSI:
1.      Dapat menciptakan keharmonisan dalam masyarakat
2.      Dapat menimbulkan rasa saling menghormati antarsesama
3.      Dapat menciptakan rasa aman, tentram, tenang, damai, dan keserasian dalam masyarakat.
4.      Dapat menjalin rasa persatuan dan kesatuan dalam masyarakat.
Dihadapan Allah SWT, semua manusia dianggap sama martabatnya, yang membedakan hanyalah takwanya kepada Allah SWT. Hal itu seperti yang dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Hujurat[49]:13
Artinya : “Wahai manusia! Sungguh, kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami  jadikan Kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah SWT ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” (Q.S al-Hujurat[49]:13)
      HINDARI DIRI DARI KEKERASAN
Manusia dianugerahi nafsu oleh Allah SWT. Dengan nafsu tersebut, manusia dapat merasa benci dan cinta. Dengan nafsu itu pula manusia bisa melakukan permusuhan dan persahabatan. Dengannya pula manusia bisa mencapai kesempurnaan ataupun kesengsaraan. Hanya nafsu yang telah berhasil dijinakkan oleh akal saja yang mampu menghantarkan manusia kepada kesempurnaan. Namun, jika nafsu tersebut diluar kendali akal, maka akan menjeruskan manusia ke dalam jurang kesengsaraan dan kehinaan.
Dalam islam, perilaku kekerasan terhadap siapapun dilarng. Seperti firman Allah SWT berikut :
Artinya : “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukuman ) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain (Qisas), atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehiduan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya rasul-rasul Kami telah datang kepada mereka dengan(membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.” (Q.S al-Maidah/5:32)

Di Indonesia, ada hukum yang mengatur pelangaran melakukan tindak kekerasan, termasuk kekerasan kepada anak dan anggota keluarga, musalnya UU No.23 Tahun 2002(mengatur tentang perlindungan anak) dan UU No.23 Tahun 2004(mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga)
Bentuk-bentuk kekerasan:
1.      Kekerasan Fisik adalah suatu tindakan kekerasan secara fisik yang mengakibatkan luka, rasa sakit, atau cacat, hingga kematian.
2.      Kekerasan Psikologis adalah suatu tindakan penyiksaan secara verbal/langsung mengarah pada kejiwaan korban yang mengakibatkan kurangnya rasa percaya diri, meningkatkan rasa takut, dan tertekan/depresi.
Untuk mencegah kekerasan pada anak dan wanita kita bisa menggunakan cara berikut:
1.      Dalam keluarga
a.       Memberi pemahaman yang sesuai dengan syariat islam dalam hubungan pertemanan
b.      Memberikan kasih sayang yang cukup kepada anak khususnya dari ibu sehingga anak tidak mengalami kekacauan kepribadian yang disebut disorder personality
c.       Mau mendengarkan curhatan anak dan memberikan motivasi serta jalan keluar dalam setiap permasalahan anak tersebut.
2.      Dalam lingkungan sosial
a.       Melakukan pengawasan social terhadap perilaku anak-anak dan remaja dilingkungan sekitar
b.      Mencegah terjadinya tindak kekerasan atau sarana yang dapat menjadi tindakan kekerasan semisal munculnya ikatan gang/kelompok yang mengarah pada kriminalitas
c.       Negara berkewajiban menjamin keamanan kepada setiap warga Negara termasuk anak-anak, remaja dan wanita.
d.      Memberlakukan sanksi tegas terhadap setiap perilaku kekerasan.

Comments

Popular posts from this blog

HORMAT KEPADA ORANG TUA

SYAJA'AH

KEPEDULIAN UMAT ISLAM TERHADAP JENAZAH